🟢 Produk Kami Bersertifikat Halal MUI

Produk kami telah lulus proses pemeriksaan halal dan memperoleh Sertifikasi Halal resmi yang dikeluarkan oleh BPJPH dengan penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa produk kami aman, halal, dan layak dikonsumsi sesuai syariat Islam.

Apa yang Membuat Produk Kami Resmi Halal MUI?

1. Bahan Baku Terjamin Halalnya

  • Seluruh komposisi produk telah melalui pemeriksaan rinci untuk memastikan bahwa:
  • Tidak mengandung bahan haram
  • Tidak tercemar bahan najis
  • Sumber bahan (hewan, tumbuhan, atau proses kimia) sesuai dengan ketentuan halal

2. Proses Produksi Diawasi Secara Ketat

  • Fasilitas produksi telah dinyatakan memenuhi standar halal, seperti:
  • Tidak bercampur dengan bahan non-halal
  • Menggunakan alat dan peralatan yang suci
  • Memiliki jalur produksi terpisah jika diperlukan

3. Audit Halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

  • Perusahaan telah melalui audit mendalam yang meliputi:
  • Pemeriksaan dokumen bahan baku
  • Pemeriksaan alur produksi
  • Peninjauan area penyimpanan, transportasi, dan fasilitas produksi
  • Verifikasi kebersihan dan sanitasi

4. Ketetapan Fatwa Halal oleh MUI

  • Setelah audit selesai, Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa produk kami memenuhi seluruh kaidah halal, sehingga dapat diterbitkan sertifikat resmi.

5. Memiliki Sertifikat & Label Halal Resmi

  • Produk kami telah mendapatkan:
  • Sertifikat Halal BPJPH
  • Label Halal baru yang berlaku nasional
  • Nomor sertifikasi yang dapat diverifikasi melalui situs resmi BPJPH

6. Memberikan Rasa Aman dan Kepercayaan

  • Sertifikasi Halal MUI memastikan bahwa produk kami:
  • Aman dikonsumsi oleh seluruh muslim
  • Diproses dengan standar kebersihan tinggi
  • Transparan dalam setiap aspek bahan dan produksi